Custom Search

Bilik Bekam




MAKSUD DAN TUJUAN
1.     Memasyarakatkan metoda pengobatan Islam (ath-thibbun nabawi)
2.     Memberikan pelayanan terapi non obat khususnya Bekam (Al Hijamah) kepada masyarakat secara lebih luas
3.     Memperkenalkan produk-produk  halalan thoyyiban khususnya dari Farmasi Islam HPA

BENTUK KERJASAMA

Dalam pendirian Bilik Bekam ini melibatkan 3 pihak yaitu :

1.     Pihak Pengelola, antara lain bertanggung jawab dalam penyediaan dan koordinasi tenaga Terapis, bahan dan alat2 terapis, publikasi secara luas dan juga mengadakan pelatihan2 untuk penyegaran/ upgrade terapis yang ada dan perekrutan terapis baru.

2.     Pihak Terapis, antara lain bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan terapi, khususnya bekam sesuai standart ABI, memberikan resep obat herbal yang sesuai, membuat rekam medik dan penyelesaian administrasi pasien.

3.     Pihak Penyedia Property, antara lain bertanggung jawab dalam penyediaan tempat dan furniture terapi yang representatif dan sesuai dengan kaidah2 kesehatan, penentuan tarif tarapi sesuai kesepakatan dengan pihak Pengelola, Terapis serta fasilitas yang disediakan Penyedia Property, publikasi khususnya ke lingkungan sekitar lokasi Bilik Bekam.

Dan dalam hal ini kami menawarkan kerjasama sebagai Pihak Penyedia Property dengan kompensi berhak mendapat porsi dari tarif terapi (min 30 %).

Dengan asumsi bahwa tarif bekam rata2 saat ini adalah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), maka dapat kami rinci pembagian porsinya sebagai berikut :

a.     Jasa Terapis dan penyusutan alat                   Rp.   20.000,-     (40 %)
b.     Bahan2 (tisue, kapas, jarum, sarung tangan,
minyak HAJI, H2O2, Alkohol dan Chlorin)        Rp.    7.500,-     (15 %)
c.     Jasa Pengelolaan                                          Rp.    7.500,-     (15 %)
d.     Porsi Penyedia Property                               Rp.   15.000,-     (30 %)
     TOTAL                                                        Rp.   50.000,-     (100 %)

Porsi Penyedia Property (poin d) dapat menyesuaikan dengan tarif yang ditentukan pada Bilik Bekam tersebut yang mengacu pada system dan fasilitas yang tersedia pada Bilik Bekam tersebut berada, sedangkan porsi untuk poin a, b dan c adalah tetap.

Untuk petunjuk teknis rekrutmen tenaga terapis, silakan klik di sini.

Info lebih lanjut, bisa menghubungi : RAHMAD - 083846038881

Tidak ada komentar:

Posting Komentar